Anggaran
Dasar OSIS
SLTP
Negeri 4 Limboto
BAB I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intrasekolah SLTP Negeri 4 Limboto yang selanjutnya
disingkat OSIS SLTPN 4 Limboto.
Pasal 2
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi
ini berkedudukan di SLTP Negeri 4 Limboto, Kecamatan Limboto, Kabupaten
Gorontalo.
BAB II
ASAS, TUJUAN,
DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Organisasi
ini bertujuan untuk mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber insasi pembangunan nasional guna:
a. meningkatkan
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur;
b. meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan;
c. meningkatkan
kesehatan jasmani dan rohani;
d. memantapkan
kepribadian dan kemandirian; dan
e. mempertebal
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
(1) Organisasi
ini bersifat intrasekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa
yang sah di sekolah sebagai wadah siswa untuk berorganisasi dan menampung
seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS
di sekolah lain, dan/ atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di
luar sekolah;
(2) Organisasi
ini hanya berhak mewakili siswa dari SLTP Negeri 4 Limboto, Kabupaten Gorontalo.
BAB III
KEANGGOTAAN
DAN KEUANGAN
Pasal 7
(1) Anggota
organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar di
SLTP Negeri 4 Limboto;
(2) Anggota
organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota;
(3) Keanggotaan
berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa SLTP Negeri
4 Limboto, atau meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan
organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, sumbangan
lain yang tidak mengikat, serta usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 9
(1) Setiap
anggota mempunyai hak:
a. mendapat
perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuannya;
b. memilih
dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus; dan
c. berbicara
secara liasa, tertulis, atau tidak tertulis.
(2) Setiap
anggota berkewajiban untuk:
a. memelihara
nama baik dan kehormatan sekolah;
b. mematuhi
peraturan dan tata tertib sekolah;
c. menghormati
tenaga kependidikan;
d. memelihara
sarana dan prasarana, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan,
dan kekeluargaan (6K) di sekolah.
BAB V
PERANGKAT
OSIS
Pasal 10
(1) Perangkat
OSIS terdiri atas:
a. Pembina
OSIS;
b. Musyawarat
Perwakilan Kelas (MPK); dan
c. Pengurus
OSIS.
(2) Pembina
OSIS terdiri atas:
a. Kepala
Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua;
b. Guru sebagai
anggota, sedikitnya 5 (lima) orang, diatur secara bergantian setiap tahun
pelajaran.
(3) Musyawarat
Perwakilan Kelas (MPK) terdiri atas:
a. Wakil
dari setiap kelas yang ada di sekolah;
b. Setiap
kelas diwakili oleh dua orang siswa.
(4) Pengrus
OSIS terdiri atas:
a. Ketua,
b. Wakil
Ketua I,
c. Wakil
Ketua II,
d. Sekretaris,
e. Wakil
Sekretaris I,
f. wakil
Sekretaris II,
g. Bendahara,
h. Wakil
Bendahara, dan
8 (delapan)
Seksi atau Sekretariat Bidang, sebagai berikut.
(1) Seksi
I: Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Seksi
II: Kehidupan Berbangsa dan Bernegara;
(3) Seksi
III: Pendidikan Pendahuluan Bela Negara;
(4) Seksi
IV: Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur;
(5) Seksi
V: Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan;
(6) Seksi
VI: Keterampilan dan Kewiraswastaan;
(7) Seksi
VII: Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni; dan
(8) Seksi
VII: Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan
anggota Musyarawat Perwakilan Kelas (MPK) dan Pengurus OSIS adalah satu
tahun, dimulai sejak awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir tahun
pelajaran.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
(1) Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar OSIS (AD-OSIS) SLTP Negeri 4 Limboto
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), atau peraturan lain
yang sah.
(2) Anggarn
Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar.
(3) Anggaran
Rumah Tangga disusun oleh sekolah, berdasarkan Anggaran Dasar.